Put Your License Code Here!

Tags

Featured Post

نموذج الاتصال

Ticker

6/recent/ticker-posts

Slider

5/random/slider

Categories

Advertisement

Space Iklan Kosong (Hubungi Kami)

Tags

There are many variations of passages of Lorem Ipsum available.

Popular Posts

iklan banner
BLANTERVIO103

Makalah CONTOH PERILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA YAITU “IRONI HUKUMAN DI INDONESIA, TAJAM BAGI RAKYAT KECIL TUMPUL BAGI PARA KORUPTOR”

Makalah CONTOH PERILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA YAITU “IRONI HUKUMAN DI INDONESIA, TAJAM BAGI RAKYAT KECIL TUMPUL BAGI PARA KORUPTOR”
الخميس، 22 ديسمبر 2022

 



CONTOH PERILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA YAITU “IRONI HUKUMAN DI INDONESIA, TAJAM BAGI RAKYAT KECIL TUMPUL BAGI PARA KORUPTOR”

Makalah ini Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila.


BAB 1

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hukum adalah suatu kata yang memiliki makna tentang sekumpulan peraturan yang berisi perintah atau larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaannya. Berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.

Berbicara mengenai hukum di Indonesia saat ini, maka hal pertama yang tergambar ialah “ketidakadilan”. Sungguh ironis ketika mendengar seseorang yang mencuri buah dari kebun tetangganya karena lapar harus dihukum kurungan penjara, sedangkan para pihak yang jelas-jelas bersalah seperti koruptor yang merajalela di negara ini justru dengan bebas berlalu lalang di pemerintahan, bahkan menempati posisi yang berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan negara kita ini. Jikapun ada yang tertangkap, mereka justru mendapatkan fasilitas yang tidak seharusnya mereka peroleh.

Contoh di atas adalah sebagian kecil dari hal-hal yang terjadi di sekitar kita. Namun dari hal tersebut yang akhirnya membuat orang-orang di negara ini akan menggambarkan bahwa hukum di negara kita tidak adil. Mengingat hal ini, setiap kita akan bertanya “apa penyebabnya?”. Begitu banyak penyebab sistem hukum di Indonesia bermasalah mulai dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, dan masih banyak lagi. Diantara hal-hal di atas, hal yang terutama sebenarnya adalah ketidak konsistenan penegak hukum. Seperti contoh kasus di atas. Hal tersebut sangat menggambarkan kurangnya konsistensi penegak hukum di negara ini, dimana hukum seolah-olah dapat dapat di beli.

Untuk mendapatkan pemahaman utuh terhadap negara hukum Pancasila harus dilihat dan diselami ke dalam proses dan latar belakang lahirnya rumusan Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kehendak lahirnya negara Indonesia serta sebagai dasar filosofis dan tujuan negara. Dari kajian dan pemahaman itu, kita akan sampai pada suatu kesimpulan bahwa konsep negara hukum Pancasila disamping memiliki kesamaan tetapi juga memiliki perbedaan dengan konsep negara hukum Barat baik rechtstaat, rule of law maupun socialist legality. Seperti disimpulkan oleh Oemar Seno Adji, antara konsep negara hukum Barat dengan negara hukum Pancasila memiliki “similarity” dan “divergency”.

Jika konsep negara hukum dalam pengertian – rechtstaat dan rule of law – berpangkal pada “dignity of man” yaitu liberalisme, kebebasan dan hak-hak individu (individualisme) serta prinsip pemisahan antara agama dan negara (sekularisme), maka latar belakang lahirnya negara hukum Pancasila didasari oleh semangat kebersamaan untuk bebas dari penjajahan dengan cita-cita terbentuknya Indonesia merdeka yang bersatu berdaulat adil dan makmur dengan pengakuan tegas adanya kekuasaan Tuhan. Karena itu prinsip Ketuhanan adalah elemen paling utama dari elemen negara hukum Indonesia.

B. Rumusan Masalah

1. Apakah yang menyebabkan ketidakadilan hukum di Indonesia?

2. Bagaimana cara mengatasi ketidakadilan hukum di Indonesia?

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui faktor penyebab ketidakadilan hukum di Indonesia.

2. Untuk mendeskripsikan cara mengatasi ketidakadilan hukum di Indonesia. 

BAB II
PEMBAHASAN

A. Hubungan Antara Hukum Dengan Masyarakat

Hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat dan tak mungkin dapat diceraipisahkan antara satu sama lain, mengingat bahwa dasar hubungan tersebut terletak dalam kenyataan-kenyataan  berikut ini.

            a. Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat.

b. Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu   hukum. Tidak mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada.

Jadi, dari kedua pernyataan di atas ini sudah dapat dibuktikan, dimana ada hukum di situ pasti ada masyarakat dan demikian pula sebaliknya, dimana ada masyarakat disitu tentu ada hukumnya.

c. Disamping itu, tak dapat disangkal adanya kenyataan bahwa hukum juga merupakan salah satu sarana utama bagi manusia melalui masyarakat di mana ia menjadi warga atau anggotanya, untuk memenuhi segala keperluan pokok hidupnya dalam keadaan yang sebaik dan sewajar mungkin, mengingat hukum itu pada hakikatnya:

1). Memberikan perlindungan (proteksi) atas hak-hak setiap orang secara wajar, disamping juga menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya sehubungan dengan haknya tersebut.

2). Memberikan juga pembatasan (restriksi) atas hak-hak seseorang pada batas yang maksimal agar tidak mengganggu atau merugikan hak orang lain, disamping juga menetapkan batas-batas minimal kewajiban yang harus dipenuhinya demi wajarnya hak orang lain.

Jadi, jelas bahwa hukum itu bukan hanya menjamin keamanan dan kebebasan, tatapi juga ketertiban dan keadilan bagi setiap orang dalam berusaha untuk memenuhi segala keperluan hidupnya dengan wajar dan layak.

Masyarakat yang telah maju menghendaki agar hukum positif itu sebanyak-banyaknya hukum yang tertulis, yaitu hukum undang-undang dengan alasan hukum undang-undang kebih banyak memberikan kepastian hukum daripada hukum yang tidak tertulis, yang disebut hukum kebiasaan. Hukum ada di seluruh dunia, di mana ada masyarakat manusia.

Negara adalah anak dari hukum, artinya negara dilahirkan oleh hukum, hukum konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar1945, artinya Negara Indonesia sebagai suatu organisasi kekuasaan dari masyarakat dan bangsa Indonesia dilahirkan atau dibentuk oleh Undang-Undang Dasar 1945.


B. Kecermatan Dalam Pembentukan Hukum

Pembentukan hukum baik yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang yang terdiri dari DPR dan Presiden maupun Mahkamah Konstitusi, dalam makna legislasi negatif seperti istilah Jimly Asshiddiqie,  dilakukan melalui proses yang panjang dan berliku. Pada praktiknya pembentukan hukum, paling tidak melibatkan proses dan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:

v  Ketentuan-ketentuan UUD 1945.

v  Situasi dan kekuatan politik berpengaruh pada saat undang-undang itu dibuat.

v  Pandangan dan masukan dari masyarakat.

v  Perkembangan internasional dan perbandingan dengan negara lain.

v  Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pada saat itu, serta.

v  Cara pandang para pembentuk undang-undang terhadap dasar dan falsafah Negara.

v  Pengaruh teori dan akademisi.

Titik rawan dari pembentukan hukum agar sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum Indonesia adalah pada pengaruh dan perkembangan ketentuan dari negara lain serta pandangan akademisi yang sangat dipengaruhi oleh kerangka teori yang hanya bersumber dari negara lain. Pengaruh itu dapat diperoleh dari studi banding ke negara lain maupun pandangan akademisi baik dari dalam maupun luar negeri. Pernyataan ini tidak dimaksudkan sebagai keengganan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan negara-negara lain atau perkembangan internasional atau teori yang berkembang dari luar, akan tetapi lebih dimaksudkan sebagai kehati-hatian dan kecermatan agar hukum yang dibuat sesuai dengan kondisi Indonesia dan cita negara hukum Indonesia. Karena itu alat ukur dan verifikasi terakhir atas seluruh pembentukan hukum harus dilihat dalam kerangka elemen prinsip-prinsip negara hukum Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan disamping pasal-pasal UUD 1945. Di sinilah kita letakkan nilai Pancasila dalam Pembukaan sebagai norma standar bagi negara hukum Indonesia .

C. Ketentuan Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum

Ketentuan Yang Menyatakan Bahwa Bangsa Indonesia Adalah Negara Hukum Yaitu Sebagai Berikut ini :

a)      UUD 1945 pasal 1 ayat 3 (hasil amandemen) menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

b)      UUD 1945 pasal 27 ayat 1: segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan hukum itu dengan tidak ada kecualinya.

c)      Indonesia adalah negara hukum yang memenuhi ciri-ciri negara hukum yaitu:

v  Diakuinya hak asasi manusia.

v   Adanya asas legalitas (semua tindakan berdasarkan peraturan/hukum yang berlaku).

v  Adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Untuk mewujudkan negara hukum salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi. Hal ini memperlihatkan bahwa peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang penting dalam negara hukum Indonesia.

D. Arti Penting Hukum di Kehidupan Masyarakat

Hukum mempunyai arti penting bagi warga negara karena hukum mampu mencegah perselisihan dan pertengkaran antar warga negara, menjamin keadilan bagi masyarakat, dan mewujudkan kehidupan harmonis. Kaidah hukum membuat warga negara mengendalikan segala keinginan agar tidak bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, hak yang dimiliki warga negara dapat digunakan bertanggung jawab dan tidak melanggar hak orang lain. Selain itu, arti penting hukumbagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berkaitan erat dengan fungsi hukum. Berikut arti penting dan fungsi hukum dalam masyarakat.

1.Melindungi Kepentingan dan Hak Manusia

Kepentingan umum merupakan kepentingan yang harus didahulukan daripada kepentingan-kepentingan lain dengan tetap memperhatikan proporsi pentingnya dan tetap menghormati kepentingan-kepentingan lain. dalam hal ini aturan hukum memegang peranan penting untuk mengatur cara pemenuhan kepentingan sesuai kaidah hukum. Hak adalah hal yang sudah seharusnya didapat. Hak setiap orang secara kodratisudah melekat pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan.

2.Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara

Jaminan tersebut telah dituangkan dalam wujud peraturan perundang-undangan. Melalui peraturan perundang-undangan tersebut hak dan kewajiban warga negara dijamin sepenuhnya.

3.Menciptakan Ketertiban dan keteraturan Masyarakat

Hukum merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup dalam masyarakat. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum secara otomatis akan meminimalisasi konflik. Apabila masyarakat mau menyadari dan melaksanakan, baik perintah ataupun larangan dalam hukum ketertiban dan keteraturan masyarakat akan terwujud.

4.Sarana Mewujudkan Keadilan Sosial

Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri dan mengutamakan kepentingan umum. Salah satu alat mencapai keadilan adalah penegakan hukum. Hukum yang tegas dan tidak pandang bulu dapat melahirkan keadilan social. Melalui sifat hukum sendiri, hukum mampu memaksa masyarakat untuk patuh. Siapapun orang yang bersalah atau melakukan pelanggaran harus diberi sanksi hukum.

5.Alat Perubahan Sosial (Penggerak Pembangunan)

Dalam perubahan sosial hukum termasuk faktor dari dalam yang dapat menciptakan perubahan social kearah kemajuan. Hubungan antara hukum dan perubahan social bersifat timbal balik. Perubahan soaial yang terjadi  isa membuat kaidah hukum baru. Hukum mampu menciptakan perubahan social melalui fungsinya sebagai control social sehingga perubahan masyarakat mengarah kepada hal positif dan lebih maju.

6.Alat Kritik (Fungsi Kritis)

Kaidah hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan aspirasi rakyat. Pada kenyataannya pembuat undang-undang sering melanggar peraturan yang dibuat. Dalam menanggapi kondisi tersebut, hukum harus tegas untuk menindak pelanggar hukum meskipun pelanggar hukum adalah sang pembuat hukum. Kondisi ini menunjukkan fungsi hukum sebagai kritik dalam hal penegakan hukum.

7.Menyelesaikan Pertikaian

Kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat tidak luput dari konflik. Oleh karena itu, hukum harus memainkan fungsinya sebagai perantara didalam penyelesaian pertikaian secara damai jika tidak menggunakan hukum konflik tersebut akan menjadi besar dan tidak terselesaikan.

E. Faktor penyebab ketidakadilan hukum di Indonesia.

Berikut Ini Beberapa Faktor Penyebab Terjadinya Ketidakadilan Dalam Penegakkan Hukum di Indoneisa, Yaitu Sebagai Berikut:

a)      Tingkat kekayaan seseorang.

Tingkatan kekayaan seseorang itu mempengaruhi berapa lama hukum yang ia terima.

b)      Tingkat jabatan seseorang.

Orang yang memiliki jabatan tinggi apabila mempunyai masalah selalu penyelesaian masalahnya dilakukan dengan segera agar dapat mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan. Tetapi berbeda dengan pegawai rendahan. Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ngulur janji untuk menyelesaikan kasus tersebut.

c)      Nepotisme.

Mereka yang melakukan kejahatan namun memiliki kekuasaan atau peranan penting di negara ini dapat dengan mudahnya keluar dari vonis hukum. Ini sangat berbeda dengan warga masyarakat biasa yang akan langsung di vonis sesuai hukum yang berlaku dan sulit untuk membela diri atau bahkan mungkin akan dipersulit penyelesaian proses hukumnya.

d)     Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum.

Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum muncul karena hukum itu lebih banyak merugikannya. Di lihat dari yang diberitakan di telivisi pasti masalah itu selalu berhubungan dengan uang. Seperti faktor yang di jelaskan di atas membuat kepercayaan masyarakat umum akan penegakan hukum menurun.

F. Cara mengatasi ketidakadilan hukum di Indonesia.

Untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia maka para aparat hukum haruslah taat terhadap hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Apabila kedua unsur ini terpenuhi maka di harapkan penegakan hukum secara adil juga dapat terjadi di Indonesia.

Kejadian-kejadian yang selama ini terjadi diharapkan dapat menjadi proses mawas diri bagi para aparat hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Sikap mawas diri merupakan sikap terpuji yang dapat dilakukan oleh para aparat penegak hukum disertai upaya pembenahan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Kegiatan revormasi hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu di wujudkan antara lain:

Ø  Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.

Ø  Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.

Ø  Aparatur penegak hukum yang professional.

Ø  Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan.

Ø  Kemajuan dan perlindungan HAM.

Ø  Partisipasi publik.

Ø  Mekanisme kontrol yang efektif.

Seharusnya pemerintah Indonesia dapat bertindak lebih adil dan untuk kalangan atas lebih memperhatikan lagi dengan segala aspek dalam hukum yang ada dalam negara kita ini. Bertindaklah seadil-adilnya agar tidak ada pihak yang dirugikan.

BAB III

PENUTUP

Berdasarkan uraian yang telah  jelaskan diatas maka dapat di ambil kesimpulan dan saran yang di susun dibawah ini sebagai berikut:

A. KESIMPULAN

A.1. faktor yang menyebabkan ketidakadlian hukum adalah sebagai berikut :

Ø  Tingkat kekayaan seseorang.

Ø  Tingkat jabatan seseorang.

Ø  Nepotisme.

Ø  Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum.

A.2. Cara mengatasi ketidakadilan hukum di Indonesia :

Ø  Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.

Ø  Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.

Ø  Aparatur penegak hukum yang professional.

Ø  Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan.

Ø  Kemajuan dan perlindungan ham.

Ø  Partisipasi publik.

Ø  Mekanisme kontrol yang efektif.

            B. SARAN

Seharusnya pemerintah Indonesia dapat bertindak lebih adil dan untuk kalangan atas lebih memperhatikan lagi dengan segala aspek dalam hukum yang ada dalam negara kita ini. Bertindaklah seadil-adilnya agar tidak ada pihak yang dirugikan.Untuk menghindari ketidakadilan hukum di Indonesia kita tidak boleh membedakan tingkat kekayaan seseorang,tingkat jabatan seseorang,tidak melaksanakan nepotisme, menghindari ketidakpercayaan hukum dalam penegakan hukum di Indonesia.

Untuk mengatasi ketidakadlian hukum di Indonesia maka para aparat hukum haruslah taat terhadap hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Apabila kedua unsur ini terpenuhi maka di harapkan penegakan hukum secara adil juga dapat terjadi di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Mustafa Bachson,2003,Sistem Hukum Indonesi Terpadu,Bandung,

PT Citra Aditya Bakti

Taneko Soleman 1993,Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat,Jakarta Utara, PT Raja Grafindo Persada

Fidyanifitri.wordpress.com

Rektivoices.wordpress.com

Salshabilafirdhausi, 2106, https://salshabilafirdhausi.wordpress.com/2016/10/06/arti-penting-hukum-dalam-kehidupan-bermasyarakat-dan-bernegara/

https://www.padamu.net/pengertian-negara-indonesia-adalah-negara-hukum

https://edr2figter.wordpress.com/2012/12/24/pengertian-dan-hubungan-hukum-dengan-masyarakat/

https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fm.merdeka.com%2Fpendidikan%2Fpengadilan-ada-banyak-jenisnya-yuk-cari-tahu-di-sini.html&psig=AOvVaw0SyJ1EF8R20_MXvPQ2nRjH&ust=1671759627810000&source=images&cd=vfe&ved=0CBAQjRxqFwoTCNiB7YqMjPwCFQAAAAAdAAAAABAD

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

6641157226081122506

Start typing and press Enter to search