Makalah CONTOH PERILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA YAITU “IRONI HUKUMAN DI INDONESIA, TAJAM BAGI RAKYAT KECIL TUMPUL BAGI PARA KORUPTOR”
CONTOH PERILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA YAITU “IRONI HUKUMAN
DI INDONESIA, TAJAM BAGI RAKYAT KECIL TUMPUL BAGI PARA KORUPTOR”
Makalah ini Diajukan untuk Memenuhi Salah
Satu Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila.
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum adalah suatu kata yang memiliki makna tentang sekumpulan peraturan
yang berisi perintah atau larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang
sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaannya. Berfungsi untuk mengatur masyarakat
demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Berbicara mengenai hukum di Indonesia saat ini, maka hal pertama yang
tergambar ialah “ketidakadilan”. Sungguh ironis ketika mendengar seseorang yang
mencuri buah dari kebun tetangganya karena lapar harus dihukum kurungan
penjara, sedangkan para pihak yang jelas-jelas bersalah seperti koruptor yang
merajalela di negara ini justru dengan bebas berlalu lalang di pemerintahan,
bahkan menempati posisi yang berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan
negara kita ini. Jikapun ada yang tertangkap, mereka justru mendapatkan
fasilitas yang tidak seharusnya mereka peroleh.
Contoh di atas adalah sebagian kecil dari hal-hal yang terjadi di
sekitar kita. Namun dari hal tersebut yang akhirnya membuat orang-orang di
negara ini akan menggambarkan bahwa hukum di negara kita tidak adil. Mengingat
hal ini, setiap kita akan bertanya “apa penyebabnya?”. Begitu banyak penyebab
sistem hukum di Indonesia bermasalah mulai dari sistem peradilannya, perangkat
hukumnya, dan masih banyak lagi. Diantara hal-hal di atas, hal yang terutama
sebenarnya adalah ketidak konsistenan penegak hukum. Seperti contoh kasus di
atas. Hal tersebut sangat menggambarkan kurangnya konsistensi penegak hukum di
negara ini, dimana hukum seolah-olah dapat dapat di beli.
Untuk mendapatkan pemahaman utuh terhadap negara hukum Pancasila harus
dilihat dan diselami ke dalam proses dan latar belakang lahirnya rumusan
Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kehendak lahirnya negara Indonesia serta
sebagai dasar filosofis dan tujuan negara. Dari kajian dan pemahaman itu, kita
akan sampai pada suatu kesimpulan bahwa konsep negara hukum Pancasila disamping
memiliki kesamaan tetapi juga memiliki perbedaan dengan konsep negara hukum
Barat baik rechtstaat, rule of law maupun socialist legality. Seperti
disimpulkan oleh Oemar Seno Adji, antara konsep negara hukum Barat dengan
negara hukum Pancasila memiliki “similarity” dan “divergency”.
Jika konsep negara hukum dalam pengertian – rechtstaat dan rule of law –
berpangkal pada “dignity of man” yaitu liberalisme, kebebasan dan hak-hak
individu (individualisme) serta prinsip pemisahan antara agama dan negara
(sekularisme), maka latar belakang lahirnya negara hukum Pancasila didasari
oleh semangat kebersamaan untuk bebas dari penjajahan dengan cita-cita
terbentuknya Indonesia merdeka yang bersatu berdaulat adil dan makmur dengan
pengakuan tegas adanya kekuasaan Tuhan. Karena itu prinsip Ketuhanan adalah
elemen paling utama dari elemen negara hukum Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah yang menyebabkan
ketidakadilan hukum di Indonesia?
2. Bagaimana cara mengatasi
ketidakadilan hukum di Indonesia?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk mengetahui faktor penyebab
ketidakadilan hukum di Indonesia.
2. Untuk mendeskripsikan cara
mengatasi ketidakadilan hukum di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hubungan Antara Hukum Dengan Masyarakat
Hubungan antara
hukum dan masyarakat sangat erat dan tak mungkin dapat diceraipisahkan antara
satu sama lain, mengingat bahwa dasar hubungan tersebut terletak dalam
kenyataan-kenyataan berikut ini.
a.
Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat.
b. Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi
berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin
ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada.
Jadi, dari kedua pernyataan di atas ini sudah dapat
dibuktikan, dimana ada hukum di situ pasti ada masyarakat dan demikian pula
sebaliknya, dimana ada masyarakat disitu tentu ada hukumnya.
c. Disamping itu, tak dapat disangkal adanya
kenyataan bahwa hukum juga merupakan salah satu sarana utama bagi manusia
melalui masyarakat di mana ia menjadi warga atau anggotanya, untuk memenuhi
segala keperluan pokok hidupnya dalam keadaan yang sebaik dan sewajar mungkin,
mengingat hukum itu pada hakikatnya:
1). Memberikan perlindungan (proteksi) atas hak-hak
setiap orang secara wajar, disamping juga menetapkan kewajiban-kewajiban yang
harus dipenuhinya sehubungan dengan haknya tersebut.
2). Memberikan juga pembatasan (restriksi) atas
hak-hak seseorang pada batas yang maksimal agar tidak mengganggu atau merugikan
hak orang lain, disamping juga menetapkan batas-batas minimal kewajiban yang
harus dipenuhinya demi wajarnya hak orang lain.
Jadi, jelas bahwa hukum itu bukan hanya menjamin
keamanan dan kebebasan, tatapi juga ketertiban dan keadilan bagi setiap orang
dalam berusaha untuk memenuhi segala keperluan hidupnya dengan wajar dan layak.
Masyarakat yang telah maju menghendaki agar hukum
positif itu sebanyak-banyaknya hukum yang tertulis, yaitu hukum undang-undang
dengan alasan hukum undang-undang kebih banyak memberikan kepastian hukum
daripada hukum yang tidak tertulis, yang disebut hukum kebiasaan. Hukum ada di
seluruh dunia, di mana ada masyarakat manusia.
Negara adalah anak dari hukum, artinya negara
dilahirkan oleh hukum, hukum konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar1945, artinya
Negara Indonesia sebagai suatu organisasi kekuasaan dari masyarakat dan bangsa
Indonesia dilahirkan atau dibentuk oleh Undang-Undang Dasar 1945.
B. Kecermatan
Dalam Pembentukan Hukum
Pembentukan hukum baik yang dilakukan oleh
pembentuk undang-undang yang terdiri dari DPR dan Presiden maupun Mahkamah
Konstitusi, dalam makna legislasi negatif seperti istilah Jimly Asshiddiqie,
dilakukan melalui proses yang panjang dan berliku. Pada praktiknya
pembentukan hukum, paling tidak melibatkan proses dan sangat dipengaruhi oleh
beberapa faktor, yaitu:
v Ketentuan-ketentuan UUD 1945.
v Situasi dan kekuatan politik berpengaruh pada saat
undang-undang itu dibuat.
v Pandangan dan masukan dari masyarakat.
v Perkembangan internasional dan perbandingan dengan
negara lain.
v Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pada saat
itu, serta.
v Cara pandang para pembentuk undang-undang terhadap
dasar dan falsafah Negara.
v Pengaruh teori dan akademisi.
Titik rawan dari pembentukan hukum agar sejalan
dengan prinsip-prinsip negara hukum Indonesia adalah pada pengaruh dan
perkembangan ketentuan dari negara lain serta pandangan akademisi yang sangat
dipengaruhi oleh kerangka teori yang hanya bersumber dari negara lain. Pengaruh
itu dapat diperoleh dari studi banding ke negara lain maupun pandangan
akademisi baik dari dalam maupun luar negeri. Pernyataan ini tidak dimaksudkan
sebagai keengganan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan negara-negara
lain atau perkembangan internasional atau teori yang berkembang dari luar, akan
tetapi lebih dimaksudkan sebagai kehati-hatian dan kecermatan agar hukum yang
dibuat sesuai dengan kondisi Indonesia dan cita negara hukum Indonesia. Karena
itu alat ukur dan verifikasi terakhir atas seluruh pembentukan hukum harus
dilihat dalam kerangka elemen prinsip-prinsip negara hukum Indonesia yang
terkandung dalam Pembukaan disamping pasal-pasal UUD 1945. Di sinilah kita
letakkan nilai Pancasila dalam Pembukaan sebagai norma standar bagi negara
hukum Indonesia .
C. Ketentuan Bahwa
Indonesia Adalah Negara Hukum
Ketentuan Yang Menyatakan
Bahwa Bangsa Indonesia Adalah Negara Hukum Yaitu Sebagai Berikut ini :
a) UUD 1945 pasal 1
ayat 3 (hasil amandemen) menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
b) UUD 1945 pasal 27
ayat 1: segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan hukum itu dengan
tidak ada kecualinya.
c) Indonesia adalah
negara hukum yang memenuhi ciri-ciri negara hukum yaitu:
v Diakuinya hak asasi manusia.
v Adanya asas legalitas (semua tindakan
berdasarkan peraturan/hukum yang berlaku).
v Adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak
memihak.
Untuk mewujudkan negara hukum salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi. Hal ini memperlihatkan bahwa peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang penting dalam negara hukum Indonesia.
D. Arti Penting Hukum di Kehidupan Masyarakat
Hukum
mempunyai arti penting bagi warga negara karena hukum mampu mencegah perselisihan
dan pertengkaran antar warga negara, menjamin keadilan bagi masyarakat, dan
mewujudkan kehidupan harmonis. Kaidah hukum membuat warga negara mengendalikan
segala keinginan agar tidak bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, hak
yang dimiliki warga negara dapat digunakan bertanggung jawab dan tidak
melanggar hak orang lain. Selain itu, arti penting hukumbagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berkaitan erat dengan fungsi hukum.
Berikut arti penting dan fungsi hukum dalam masyarakat.
1.Melindungi
Kepentingan dan Hak Manusia
Kepentingan
umum merupakan kepentingan yang harus didahulukan daripada
kepentingan-kepentingan lain dengan tetap memperhatikan proporsi pentingnya dan
tetap menghormati kepentingan-kepentingan lain. dalam hal ini aturan hukum
memegang peranan penting untuk mengatur cara pemenuhan kepentingan sesuai
kaidah hukum. Hak adalah hal yang sudah seharusnya didapat. Hak setiap orang
secara kodratisudah melekat pada diri manusia sebagai anugerah Tuhan.
2.Memberikan
Kepastian Hukum bagi Warga Negara
Jaminan
tersebut telah dituangkan dalam wujud peraturan perundang-undangan. Melalui
peraturan perundang-undangan tersebut hak dan kewajiban warga negara dijamin
sepenuhnya.
3.Menciptakan
Ketertiban dan keteraturan Masyarakat
Hukum
merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku,
kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup dalam masyarakat. Kepatuhan
masyarakat terhadap hukum secara otomatis akan meminimalisasi konflik. Apabila
masyarakat mau menyadari dan melaksanakan, baik perintah ataupun larangan dalam
hukum ketertiban dan keteraturan masyarakat akan terwujud.
4.Sarana
Mewujudkan Keadilan Sosial
Sosial
berarti tidak mementingkan diri sendiri dan mengutamakan kepentingan umum.
Salah satu alat mencapai keadilan adalah penegakan hukum. Hukum yang tegas dan
tidak pandang bulu dapat melahirkan keadilan social. Melalui sifat hukum
sendiri, hukum mampu memaksa masyarakat untuk patuh. Siapapun orang yang
bersalah atau melakukan pelanggaran harus diberi sanksi hukum.
5.Alat Perubahan
Sosial (Penggerak Pembangunan)
Dalam
perubahan sosial hukum termasuk faktor dari dalam yang dapat menciptakan
perubahan social kearah kemajuan. Hubungan antara hukum dan perubahan social
bersifat timbal balik. Perubahan soaial yang terjadi isa membuat kaidah
hukum baru. Hukum mampu menciptakan perubahan social melalui fungsinya sebagai
control social sehingga perubahan masyarakat mengarah kepada hal positif dan
lebih maju.
6.Alat Kritik
(Fungsi Kritis)
Kaidah
hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan aspirasi rakyat. Pada
kenyataannya pembuat undang-undang sering melanggar peraturan yang dibuat.
Dalam menanggapi kondisi tersebut, hukum harus tegas untuk menindak pelanggar
hukum meskipun pelanggar hukum adalah sang pembuat hukum. Kondisi ini
menunjukkan fungsi hukum sebagai kritik dalam hal penegakan hukum.
7.Menyelesaikan
Pertikaian
Kehidupan
manusia sebagai anggota masyarakat tidak luput dari konflik. Oleh karena itu,
hukum harus memainkan fungsinya sebagai perantara didalam penyelesaian
pertikaian secara damai jika tidak menggunakan hukum konflik tersebut akan
menjadi besar dan tidak terselesaikan.
E. Faktor penyebab ketidakadilan hukum di Indonesia.
Berikut Ini
Beberapa Faktor Penyebab Terjadinya Ketidakadilan Dalam Penegakkan Hukum di
Indoneisa, Yaitu Sebagai Berikut:
a) Tingkat kekayaan seseorang.
Tingkatan
kekayaan seseorang itu mempengaruhi berapa lama hukum yang ia terima.
b) Tingkat jabatan seseorang.
Orang
yang memiliki jabatan tinggi apabila mempunyai masalah selalu penyelesaian
masalahnya dilakukan dengan segera agar dapat mencegah tindakan hukum yang
mungkin bisa dilakukan. Tetapi berbeda dengan pegawai rendahan. Pihak kejaksaan
pun terkesan mengulur-ngulur janji untuk menyelesaikan kasus tersebut.
c) Nepotisme.
Mereka
yang melakukan kejahatan namun memiliki kekuasaan atau peranan penting di
negara ini dapat dengan mudahnya keluar dari vonis hukum. Ini sangat berbeda
dengan warga masyarakat biasa yang akan langsung di vonis sesuai hukum yang
berlaku dan sulit untuk membela diri atau bahkan mungkin akan dipersulit
penyelesaian proses hukumnya.
d) Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum.
Ketidakpercayaan
masyarakat pada hukum muncul karena hukum itu lebih banyak merugikannya. Di
lihat dari yang diberitakan di telivisi pasti masalah itu selalu berhubungan
dengan uang. Seperti faktor yang di jelaskan di atas membuat kepercayaan
masyarakat umum akan penegakan hukum menurun.
F. Cara mengatasi ketidakadilan hukum di Indonesia.
Untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia maka
para aparat hukum haruslah taat terhadap hukum dan berpegang pada nilai-nilai
moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Apabila kedua unsur ini terpenuhi
maka di harapkan penegakan hukum secara adil juga dapat terjadi di Indonesia.
Kejadian-kejadian yang selama ini terjadi
diharapkan dapat menjadi proses mawas diri bagi para aparat hukum dalam
penegakan hukum di Indonesia. Sikap mawas diri merupakan sikap terpuji yang
dapat dilakukan oleh para aparat penegak hukum disertai upaya pembenahan dalam
sistem penegakan hukum di Indonesia.
Kegiatan
revormasi hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang
berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu di wujudkan antara lain:
Ø Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan
pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
Ø Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas
dan tidak memihak.
Ø Aparatur penegak hukum yang professional.
Ø Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan.
Ø Kemajuan dan perlindungan HAM.
Ø Partisipasi publik.
Ø Mekanisme kontrol yang efektif.
Seharusnya pemerintah Indonesia dapat bertindak lebih adil dan untuk kalangan atas lebih memperhatikan lagi dengan segala aspek dalam hukum yang ada dalam negara kita ini. Bertindaklah seadil-adilnya agar tidak ada pihak yang dirugikan.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan uraian yang telah jelaskan diatas maka dapat di ambil
kesimpulan dan saran yang di susun dibawah ini sebagai berikut:
A. KESIMPULAN
A.1. faktor yang menyebabkan
ketidakadlian hukum adalah sebagai berikut :
Ø Tingkat kekayaan seseorang.
Ø Tingkat jabatan seseorang.
Ø Nepotisme.
Ø Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum.
A.2. Cara mengatasi
ketidakadilan hukum di Indonesia :
Ø Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan
pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
Ø Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas
dan tidak memihak.
Ø Aparatur penegak hukum yang professional.
Ø Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan.
Ø Kemajuan dan perlindungan ham.
Ø Partisipasi publik.
Ø Mekanisme kontrol yang efektif.
B. SARAN
Seharusnya pemerintah Indonesia dapat bertindak
lebih adil dan untuk kalangan atas lebih memperhatikan lagi dengan segala aspek
dalam hukum yang ada dalam negara kita ini. Bertindaklah seadil-adilnya agar
tidak ada pihak yang dirugikan.Untuk menghindari
ketidakadilan hukum di Indonesia kita tidak boleh membedakan tingkat kekayaan
seseorang,tingkat jabatan seseorang,tidak melaksanakan nepotisme, menghindari
ketidakpercayaan hukum dalam penegakan hukum di Indonesia.
Untuk mengatasi ketidakadlian hukum di Indonesia maka para aparat hukum haruslah taat terhadap hukum dan berpegang pada nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Apabila kedua unsur ini terpenuhi maka di harapkan penegakan hukum secara adil juga dapat terjadi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Mustafa Bachson,2003,Sistem Hukum Indonesi
Terpadu,Bandung,
PT
Citra Aditya Bakti
Taneko
Soleman 1993,Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat,Jakarta Utara, PT
Raja Grafindo Persada
Fidyanifitri.wordpress.com
Rektivoices.wordpress.com
Salshabilafirdhausi, 2106, https://salshabilafirdhausi.wordpress.com/2016/10/06/arti-penting-hukum-dalam-kehidupan-bermasyarakat-dan-bernegara/
https://www.padamu.net/pengertian-negara-indonesia-adalah-negara-hukum
https://edr2figter.wordpress.com/2012/12/24/pengertian-dan-hubungan-hukum-dengan-masyarakat/
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fm.merdeka.com%2Fpendidikan%2Fpengadilan-ada-banyak-jenisnya-yuk-cari-tahu-di-sini.html&psig=AOvVaw0SyJ1EF8R20_MXvPQ2nRjH&ust=1671759627810000&source=images&cd=vfe&ved=0CBAQjRxqFwoTCNiB7YqMjPwCFQAAAAAdAAAAABAD
Emoticon